Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat

Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat tentang Pemilihan RT

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial Instagram tentang pemilihan ketua RT di wilayah Kelurahan Rampalcelaket, dan dinyatakan bahwa hasil pemilihan ketua Rt oleh kelurahan Rampalcelaket dinyatakan ilegal dan tidak sah.

Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si memberikan arahan dihadapan warga RW.6 dalam acara Sosialiasi dan Pembinaan Rukun tetangga dan Rukun Warga di Lingkungan warga RW. 6 di auala Keluarahan Rampal Celaket, Rabu, 13 September 2023.

Maka, Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si didampingi Sekretris Kecamatan Klojen Ir. Agus Putranto, M.T secara khusus datang ke kelurahan Rampalcelaketuntuk memberikan Sosialisasi dan Pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dilingkungan RW. 6 Kelurahan Rampalcelaket pada hari Rabu,13 September 2023.

Sekretaris Kecamatan Klojen Ir. Agus Tri Putranto, M.T. menyampaikan peraturan tentang pemilihan ketua RT dan RW di Kota Malang dihadapan warga RW.6 dalam acara Sosialiasi dan Pembinaan Rukun tetangga dan Rukun Warga di Lingkungan warga RW. 6 di auala Keluarahan Rampal Celaket, Rabu, 13 September 2023.

Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M.Si dalam sambutannya menyam,paikan bahwa pemilihan ketua RT yang telah dilaksanakan di wilayah RW. 6 Kelurahan Rampal Cekalat tetap dinyakana sah, dan tidak perlu ada pemilihan ketua RT baru. Hal itu langsung disambut tepuk tangan oleh undangan yang hadir.

Lebih lanjut Heri Sunarko berpesan supaya lebih ditingkatkan lagi koordinasi antara RT, RW dan kelurahan supaya terjalin hubungan yang baik.