KLOJEN- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 bertempat di aula Kantor kecamatan Klojen telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi regulasi tentang lembaga kemasyarakat Kecamatan Klojen Tahun Anggaran 2020
Adapun kegiatan dihadiri oleh Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dengan Narasumber dari Inspektorat Kota Malang dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang
Hasil dari kegiatan ini adalah:
- Setiap peserta mengerti dan memahami tugasnya masing-masing sebagai anggota lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 111 Tahun 2019 tentang Anggaran Belanja Kelurahan.
- Sosialisasi ini penting karena sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan kelompok masyarakat di kelurahan.
- Inspektorat selaku Pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan baik itu administrasi dan prosedur pelaksanaan.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 110 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat meruapakan landasan pembentukan Kelompok Masyarakat.
- Pokmas dibentuk sendiri oleh masyarakat sedangkan Lurah hanya bertugas mengesahkan berita acara tersebut.