Kecamatan Klojen melakukan koordinasi
dalam rangka menyikapi Perwal Kota Malang No. 110 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat di aula Kecamatan Klojen, yang diikuti oleh Sekretaris Kelurahan dan Petugas Pelayanan se-Kecamatan Klojen, Jum’at (11/6/2021).
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Klojen Laode Muhamad Arif Mahendra, ST, MM menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Perwal Kota Malang No. 110 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat, maka terjadi akan perubahan SOP pelayanan publik di kantor Kecamatan dan Unit Kerja Kelurahan.
“Hal ini berdampak perlunya revisi aplikasi SuraDi (Surat Digital) Pelayanan yang menjadi salah satu piranti lunak wajib dalam memberikan pelayanan publik” kata Laode Muhamad Arif Mahendra.
Lebih lanjut Laode Muhamad Arif Mahendra menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang akan mengembangkan dan memperbarui fitur yang ada pada Aplikasi SuraDi saat ini. Untuk menyerap informasi pelayanan yg tersedia di kelurahan.