Camat Klojen Drs. Heri Sunarko M.Si bersama jajaran Forum Komunitas Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klojen terus melaksanakan sosialisasi dan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka menindaklanjuti Implementasi Inmendagri no. 15 tahun 2021 dan SE. Walikota Malang no. 35 tahun 2021di wilayah Kelurahan Sukoharjo.
Kemarin Kamis, (15/7/2021) Camat Klojen Drs. Heri Sunarko M.Si bersama Danramil Klojen Kapten Arm. Hadi Supratikno, Lurah Kelurahan Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang Januar Agung Rizaldhi, SE beserta Satpolppmalangkota dengan menggunakan mobil bak terbuka berangkat dari kantor kelurahan Sukoharjo dan memberikan sosialiasi melalui pengeras suara saat melintas di ruas jalan Aries Munandar Kota Malang.
“Saat ini kota Malang telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai hari ini hingga tanggal 20 Juli mendatang. Terapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat semakin ditekan, jika tidak ada kepentingan sebaiknya jangan keluar rumah,” ujar Camat Klojen.
Rombongan kendaraan Forkopimda akhirnya berhenti di ujung jalan Aries Munandar dimana Camat Klojen, Danramil Klojen dan Lurah Kasin langsung memasuki sebuah warung kopi yang penuh pengunjung dan langsung memberikan pemberitahuan agar pengunjung segera meninggalkan warung kopi.
“Semua pengunjung supaya segera meninggalkan lokasi, jangan lupa bayar dulu dan jangan lupa selalu memakai masker,”
Lebih lanjut Camat Klojen Heri Sunarko menegur pemilik warung kopi agar melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away) dan karena melanggar aturan PPKM darurat akan dibuatkan BAP oleh Satpol PP. Jadi untuk sementara kursi-kursi ini saya segel dulu ya agar tidak ada yang makan di tempat serta saya beri BAP untuk sidang tipiring,” ujar Heri Sunarko sembari langsung ‘ngringkesi’ kursi tempat duduk sebagai simbolisasi agar tidak dipergunakan.
Berlanjut ke jalan Gajahmada kota Malang, hal serupa juga dilakukan oleh Camat Klojen dan Forkopimcam Klojen, dimana tercatat ada tiga tempat makan yang juga ditegur supaya tidak menerima pembelian dine in dan kursinya diikat tali sebagai simbolisasi agar tidak dipergunakan serta pemilik kami suruh tanda tangan berita acara agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Pewarta : smrsn