Tak Berkategori

PENGAMBILAN KTP-el DI KECAMATAN KLOJEN

Berkaitan dengan telah berakhirnya jadwal pengambilan KTP elektronik (KTP-el) pada tanggal 26 Mei 2014 Pengambilan KTP-eldi Kecamatan Klojen, dengan ini kami sampaikan bahwa pengambilan tetap dapat dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB di ruang pelayanan/pemotretan KTP-el Kantor Kecamatan Klojen dengan membawa :

  1. Undangan Pengambilan KTP-el;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. KTP Asli dan apabila KTP asli hilang/rusak dapat dibuat surat pernyataan diketahui RT, RW, Lurah.

Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri maka dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. Demikian untuk menjadi perhatian.