Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata bersama Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, S.E., M.Tr (Han) meresmikan Kampung Tangguh Semeru RW 01 Sukoharjo, Klojen, Kota Malang, Sabtu (13/2/2021).
Ikut dalam rombongan, Forkopimcam Klojen yang terdiri dari Camat Klojen Heru Mulyono, SIP, MT, Kapolsek Klojen, dan Danramil Klojen serta Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang Ali Mulyanto.
Dalam mewujudkan kemandirian dan ketangguhan warga dalam menghadapi bencana, Polresta Malang Kota terus memperkuat keberadaan Kampung Tangguh Semeru di 100 titik wilayahnya.
Dengan adanya Inmendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19, Kampung tangguh yang ada diperkuat fungsinya menjadi Posko PPKM Mikro tingkat RT untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Kapolresta dan Dandim dalam kesempatan itu juga memberikan bantuan berupa sembako kepada warga melalui lumbung pangan yang dikelola oleh KTS RW 01 dilanjutkan dengan meninjau sejumlah RT yang memasang bendera penanda zonasi sesuai Intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Di RW 01 Sukoharjo seluruh RT yang ada berstatus zona hijau. Selain memperkuat Kampung Tangguh Semeru, Polresta Malang Kota juga mendukung pembentukan Posko PPKM tingkat RT yang dilakukan oleh perangkat dan kelurahan setempat di Kota Malang.
“Posko di tingkat RT meski sederhana dipastikan ada. Kegiatan tracking, tracing dan treatment diperkuat. Fungsinya akan seperti Kampung Tangguh Semeru. Posko PPKM Mikro ini cikal bakal Kampung Tangguh Semeru,” ujar Leonardus, Sabtu, (13/2/2021).
Leonardus mengatakan, untuk Kampung Tangguh Semeru tidak semua wilayah memilikinya. Tetapi untuk posko PPKM Mikro selalu ada di setiap RT dan sudah diperkuat dengan penyediaan ruang isolasi sebagai tempat transit (karantina sementara) sebelum nanti dijemput tim Satgas COVID-19. Posko PPKM Mikro ini diharapkan dapat menjalankan empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID 19 di lingkup RT.
Terpisah, Camat Klojen, Heru Mulyono, sebelumnya juga telah memastikan bahwa tiap RT di wilayahnya Kecamatan Klojen sudah terpasang bendera zonasi. ”Tujuannya memang sebagai peringatan agar masyarakat waspada. Misal di tempat itu zona orange maka harus waspada,” tuturnya.