A. Persyaratan Pelayanan
-
- Surat permohonan dispensasi nikah diketahui oleh pejabat KUA
- Surat keterangan untuk nikah calon mempelai dari kelurahan setempat (Model N1s/d N7)
- Foto kopi KTP dan KK calon mempelai
- Asli dan foto kopi akta cerai apabila berstatus cerai
- Surat rekomendasi nikah dari KUA
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftara
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyarata
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan para
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan para
- Camat menandatangani Surat Dispensasi Nika.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon.
C. Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) menit
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
- Surat Dispensasi Nikah