Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  4. Pengkoordinasian kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  5. Pengkordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  9. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  10. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertjuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  16. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.