BeritaKota Malang

Tak Bermasker di Tempat Umum, Warga Kota Malang Bisa Kena Denda

Camat Klojen Heru Mulyono mengikuti apel dalam rangka pencanangan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26/2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatkan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Wali kota Malang Sutiaji di halaman Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020).

Tampak ikut hadir dalam apel Wakil Wali Kota Malang  Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, Sekda Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH termasuk Camat Klojen Heru Mulyono.

Dalam sambutannya, Sutiaji menuturkan telah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2020. Peraturan perubahan atas Perwal Nomor 19 Tahun 2020 ini berisi tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Revisi aturan tersebut tengah dalam tahap finalisasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Baca Jugahttps://kecklojen.malangkota.go.id/2020/08/31/perwal-kota-malang-no-30-tahun-2020-tentang-penerapan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan-sebagai-upaya-pencegahan-dan-pengendalian-covid-19/

Sutiaji menegaskan, penambahan aturan sanksi pada dasarnya tidak untuk menyusahkan masyarakat. Ia dan Presiden RI hanya ingin kesadaran masyarakat tumbuh dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah memasukan aspek tersebut terutama untuk masyarakat yang bandel serta tidak disiplin.

Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dibutuhkan mengingat belum lama ini masyarakat memperoleh liburan panjang. Sejumlah daerah terutama Kota Malang mengalami lonjakan kunjungan yang besar. Hal ini diperparah dengan banyaknya warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun.

“Dikhawatirkan setelah ini ada lonjakan penambahan Covid-19. Kita sudah ada Perwal itu Insya Allah hari ini diundangkan dan besok sosialisasi. Lalu gerakan secara masif, semua jajaran akan bergerak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan, sanksi yang diberikan masyarakat pada dasarnya bersifat alternatif. Jika tidak mau diberi sanksi sosial, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda. Sanksi sosial terdiri atas menyapu, membersihkan selokan dan gorong-gorong serta fasilitas umum.

“Alternatifnya kalau tidak mau sanksi itu (sosial), ya denda per orangan Rp 100 ribu. Itu pelanggaran tidak pakai masker,” ungkap Wasto.