BeritaBerita Kecamatan

Pemkot Malang Ikuti Sosialisasi Penilaian Paritrana Award 2020.

Kecamatan Klojen – Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Paritrana Awards ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Malang menggelar Sosialisasi Kegiatan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2020, Event ini diharapkan bisa mendorong seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan agar bisa segera mendapatkan perlindungan, Jumat (26/3/2021).

Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang hadir dalam kegiatan untuk mendukung program Penghargaan Paritrana Award itu. Seperti Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sri Winarni, SH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs. Priyadi, MM, Plt. Camat Klojen Drs. R. Achmad Mabrur serta beberapa kepala OPD yang lain.

Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Ibu Sri Winarni, SH, dalam sambutannya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk lebin intens dalam melakukan sosialiasi, sehingga diharapkan capaian kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang bisa terus bertambah.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kota Malang Nurhadi Wijayanto mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kota Malang mulai menggencarkan program tersebut.

Sebanyak 20 perwakilan Kepala Dinas serta Lima Kecamatan cukup antusias selama sosialasi berlangsung.

“Proses penilaian penghargaan ini akan dilakukan pada awal tahun 2021 dan diteruskan dengan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan Piala Paritrana,” katanya, Jumat (26/3/2021).

Nurhadi Wijayanto menjelaskan, kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan tahun sebelumnya. Yakni dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BPJamsostek.
Program ini diharapkan bisa mendorong terhadap peningkatan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.

Pewarta : Sumaryono