BeritaBerita Kecamatan

Camat Klojen Heru Mulyono : Keanggotaan Karang Taruna Menganut Sistem Stelsel Pasif

Dalam rangka menyiapkan generasi muda Sukoharjo yang tangguh dan tanggap dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin beragam, Kelurahan Sukoharjo menyelenggarakan penguatan kelembagaan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Karang Taruna di Aula Kelurahan Sukoharjo Kamis (13/8/2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Lurah Sukoharjo, Munadi, S.Sos, MM tersebut diikuti sekitar 30 pengurus Karang Taruna serta perwakilan muda-mudi dari tiap RW di Kelurahan Sukoharjo dengan menerapkan protokol kesehatan COVID19, jumlah peserta memang dibatasi, semuanya juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan duduk dengan jarak 1 meter sebagaimana pedoman jaga jarak (physical distancing).

Dalam sambutannya, Lurah Sukoharjo, Munadi, S.Sos, MM menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Fasilitas Kelembagaan Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Kel. Sukoharjo tahun Anggaran 2020.

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Kelurahan Sukoharjo menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama adalah Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT. yang menyampaikan materi Strategi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Karang Taruna Kelurahan. Sedangkan narasumber kedua adalah Wiwik Hardiningtyas, staf Badan Nakotika Nasional (BNN) Kota Malang yang memaparkan materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT. Menyampaiakan bahwa pembagian peran dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan menjadi tiga fungsi.

Pertama, Fungsi Fasilitasi dan Mediasi dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan. Kedua, Fungsi Perencanaan, Penggerak Swadaya, dan Pengawasan dilaksanakan oleh LPMK dan Perangkat RT/RW. Sedangkan ketiga adalah Fungsi Pelaksanaan Teknis dilaksanakan oleh PKK, Karang Taruna, dan lembaga sektoral.

Maka, Dalam konteks ini Karang Taruna mempunyai untuk membantu lurah dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Lebih lanjut Heru menyampaikan bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif. Artinya generasi muda yang berusia 13-45 tahun otomatis menjadi anggota karang taruna di tingkat kelurahan.

Nggak ada ceritanya pendaftaran Karang Taruna, yang ada adalah pembentukan pengurus karang taruna di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, hingga tingkat pusat. Sedangkan di tingkat RW namanya bisa ma am-macam. Ada yang disebut dengan muda-mudi, forum remaja, paguyuban pemuda atau istilah lainnya,” ujar Heru.